KONTAN.CO.ID - Jakarta, 16 Februari 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memperluas jangkauan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kali ini BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Bank BJB melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM bersama dengan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini secara daring, Rabu(16/02). Hal tersebut menjadi awal kerja sama BPJAMSOSTEK dan Bank BJB guna menyukseskan program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal KPR juga meningkat menjadi maksimal Rp500 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp200 juta, serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) naik menjadi maksimal Rp150 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
BPJAMSOSTEK dan BJB Teken Kerjasama, Peserta JHT Kini Lebih Mudah Punya Rumah
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 16 Februari 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memperluas jangkauan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kali ini BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Bank BJB melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM bersama dengan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini secara daring, Rabu(16/02). Hal tersebut menjadi awal kerja sama BPJAMSOSTEK dan Bank BJB guna menyukseskan program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal KPR juga meningkat menjadi maksimal Rp500 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp200 juta, serta Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) naik menjadi maksimal Rp150 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).