Easybiz bidik jasa pendirian usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setiap ada keruwetan justru bisa menjadi celah bisnis. Inilah yang dimanfaatkan oleh Easybiz, platform pendirian perusahaan online yang sudah berjalan sejak tahun 2015.  

Untuk mendongkrak layanan, Eazybiz menelurkan platform terbaru bernama Easybiz 2.0 dan menggantikan platform lawas, Easybiz 1.0. "Ini platform yang melayani dan memandu perusahaan terbatas (PT) dan CV yang ingin mendirikan usaha dan semua keruwetan perizinan biar kami yang tangani," kata Leo Faratody, CEO Easybiz, Selasa (12/12).

Di platform terbaru tersebut, ada fitur tambahan berupa proses pembayaran dan fitur pemantauan proses pendirian usaha dari Easybiz. Semua pembuatan dokumen mulai dari akta pendirian dan dokumen perizinan bisa lewat Easybiz 2.0. Untuk sementara, platform ini baru tersedia di daerah Jakarta saja. Sedangkan semua bidang pelaku bisnis bisa menjadi pelanggan platform itu.

Untuk saat ini, sudah ada 500 pelaku usaha yang menjadi klien Easy biz. Seperti Vestifarm, DanaDidik, Akseleran, dan lainnya. Harga yang dibanderol untuk mendaftar adalah Rp 8 juta. Dengan biaya tersebut, Easybiz bakal mengurus pembuatan akta, SK, surat keterangan domisili, SIUP dan NPWP.

Untuk ekspansi ke depan, pihaknya berencana akan buka layanan ini di 10 kota di Indonesia. Dan dalam waktu enam bulan mendatang siap merilis Easybiz 3.0.

Leo menuturkan akan banyak upaya kolaborasi dengan co working space dan venture capital yang memiliki binaan anak usaha. Hal ini untuk membantu semua pelaku usaha dari kalangan manapun dalam proses pembangunan perusahaan. Dia juga akan mendalami berbagai aturan baru yang ditetapkan Pemerintah untuk menyederhanakan proses pendirian perusahaan.

Sekedar informasi, di Jakarta, proses perizinan seharusnya diajukan ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini ada 269 item perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP DKI Jakarta, dan ada 98 item perizinan yang dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon