Hasil Uji Tipe Belum Keluar, Mobil Listrik Rp 75 Juta Sudah Dipesan 70 Unit



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otomotif tentu bukan produk baru di Indonesia. Ada yang diproduksi di Indonesia, ada pula yang impor dari banyak negara. Demikian pula dengan produk otomotif di segmen kendaraan listrik, ada yang diproduksi di Indonesia, namun banyak pula yang impor dari berbagai negara.

Pilihan harganya juga beragam, ada mobil listrik impor dengan harga menawan, ada pula mobil listrik impor dengan harga paket hemat. Semua tentu pilihan dari konsumen, mana yang akan dipilih dan akan dipinang. Untuk mobil listrik impor premium dengan harga menawan, tentu ada banyak importir umum terkenal yang mengimpornya.

Namun selain mobil listrik premium, ada juga mobil listrik harga menenggang yang juga telah diimpor ke Indonesia. Meski bukan ready stock alias stok tersedia, namun importir umum yang mengimpornya bilang, produk ini akan datang awal tahun 2023 alias inden. “Harga perdana kami buka Rp 75 juta,” kata Dimas Tri Ekoprasetyo, Marketing PT Kurnia EVCBU Internasional kepada KONTAN, Senin (18/7).

Saat ini, Dimas bilang sudah ada sekitar 70 pelanggan yang memesan mobil tersebut. Soal harga, mobil dengan merek K-Upgrade tersebut sudah termasuk biaya pajak dan lain-lain alias on the road. Dalam melakukan inden, pelanggan bisa meninggalkan uang pesanan barang agar kemudian mobil dikirim awal tahun depan

Dimas menargetkan, bisa menjual setidaknya 200 unit dalam proses pre order. Namun setelah target terpenuhi, mereka akan melakukan review harga dan menyesuaikan dengan permintaan pasar.

Sari sisi spesifikasi, mobil ini memiliki baterai dengan kemampuan 26,7 Kwh dan diklaim mampu menempuh jarak 336 km dengan top speed sampai 155 km per jam. Selain pilihan charging lewat listrik, mobil ini juga dilengkapi dengan solar panel, artinya pengisian daya bisa dengan cara dijemur.

Namun sayang, meski sudah dipasarkan, tetapi mobil ini belum memiliki sertifikat uji tipe yang dipersyaratkan oleh regulasi di Indonesia. Tanpa ada surat keterangan uji tipe, artinya mobil ini tidak boleh mengaspal di jalanan. “Surat uji tipe sedang di urus, saya tidak tahu detailnya,” kata Dimas.

Dimas hanya berharap, sertifikat uji tipe bisa selesai tahun ini agar saat serah terima barang, administrasi pengurusan administrasi mobil bisa dilakukan. Tanpa ada uji tipe, mobil ini tak bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri