KONTAN.CO.ID - Jakarta, 2 Maret 2020 BRIsyariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung sepakat memperkuat kerjasama. Hal ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BRIsyariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (BADILAG MA). Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar dan Arief Hidayat selaku Sekretaris BADILAG MA menandatangani kerjasama tersebut di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2020, dengan disaksikan Direktur Utama BRIsyariah Ngatari dan Aco Nur selaku Dirjen BADILAG MA. Nota kesepahaman yang ditandatangani mengatur tentang pemanfataan fasilitas/jasa perbankan untuk Satuan Kerja 29 Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama dan 412 Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang mengharuskan masyarakat Aceh bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah. Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA atas kepercayaan kepada BRIsyariah. “Melalui kerjasama dengan BRIsyariah, artinya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut memiliki andil dalam membesarkan market share perbankan syariah di Indonesia.”
Implementasi Qanun, BRIsyariah Kerjasama dengan Dirjen Badan Peradilan Agama MA
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 2 Maret 2020 BRIsyariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung sepakat memperkuat kerjasama. Hal ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BRIsyariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (BADILAG MA). Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar dan Arief Hidayat selaku Sekretaris BADILAG MA menandatangani kerjasama tersebut di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2020, dengan disaksikan Direktur Utama BRIsyariah Ngatari dan Aco Nur selaku Dirjen BADILAG MA. Nota kesepahaman yang ditandatangani mengatur tentang pemanfataan fasilitas/jasa perbankan untuk Satuan Kerja 29 Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama dan 412 Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang mengharuskan masyarakat Aceh bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah. Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA atas kepercayaan kepada BRIsyariah. “Melalui kerjasama dengan BRIsyariah, artinya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut memiliki andil dalam membesarkan market share perbankan syariah di Indonesia.”