Kasus penguasaan lahan, Hercules dituntut tiga tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan yang selama ini sudah dijalani terdakwa. 

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan. 

"Kami menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini," ujar JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2). 


Adapun, hal-hal yang meringankan tuntutan Hercules adalah statusnya sebagai seorang suami dan seorang bapak dari empat orang anak. 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah Hercules sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya. 

Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. 

Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat dan dimiliki PT Nila Alam. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi