KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan yang selama ini sudah dijalani terdakwa. Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan. "Kami menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini," ujar JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).
Kasus penguasaan lahan, Hercules dituntut tiga tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan yang selama ini sudah dijalani terdakwa. Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan. "Kami menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini," ujar JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).