KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan karantina selama 3 hari dari sebelumnya 5 hari. Hanya kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan."Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (2/11). Persyaratan yang dimaksud antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Kembali dari luar negeri, masa karantina akan dipangkas jadi 3 hari
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan karantina selama 3 hari dari sebelumnya 5 hari. Hanya kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan."Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (2/11). Persyaratan yang dimaksud antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.