Kembali dari luar negeri, masa karantina akan dipangkas jadi 3 hari



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan karantina selama 3 hari dari sebelumnya 5 hari. 

Hanya kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan."Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (2/11).

Persyaratan yang dimaksud antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. 


Rencananya, aturan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Pemerintah juga menyebut pemerintah akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Misalnya Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana