Kemenperin Optimistis Target Pengembangan Kendaraan Listrik hingga 2030 Tercapai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian optimistis target pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada tahun 2030 dapat tercapai. Sebagaimana mengacu pada roadmap atau peta jalan pengembangan electric vehicle (EV) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Pemerintah menentukan produksi KBLBB pada 2030 mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua.

Saat ini telah terdapat empat industri bus listrik yang memiliki kapasitas produksi mencapai 2.480 unit per tahun, tiga industri mobil listrik yang memiliki kapasitas produksi mencapai 13.000 unit per tahun, dan 32 industri sepeda motor listrik yang memiliki kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Baca Juga: Motor Listrik Alessa eX3000 Mampu Melaju 70 km/jam, Dibanderol Mulai Rp 17,7 Juta

“Insentif yang diberikan pemerintah telah menarik tumbuhnya industri kendaraan listrik dalam negeri yang bisa dilihat dengan tumbuhnya 11 industri kendaraan listrik baru pada periode 2021 sampai Juli 2022,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat pertahanan Kemenperina Hendro Martono kepada Tim Jelajah Ekonomi Hijau KONTAN.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan industri hilirisasi dengan cara menarik investasi industri untuk tiga komponen utama KBLBB, yaitu baterai, motor listrik, dan PCU/inverter.

Saat ini telah ada industri hilir yang mampu memproduksi baterai cell lithium ion dengan izin kapasitas produksi mencapai 25 juta butir cell atau setara dengan 256 MWh per tahun.

Selain itu, telah dibentuk konsorsium BUMN yang memiliki konsep Integrated Battery Industry di Indonesia, mulai tahap pertambangan hingga produksi battery cell dan battery pack di Indonesia. Konsorsium tersebut mampu memproduksi baterai hingga 10 GWh per tahun.

Dari Sisi infrastruktur, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah memiliki roadmap tentang Infrastruktur charging station melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur pengisian Listrik untuk Kendaraan Bemotor Listrik Berbasis Baterai yang memuat Kebijakan Roadmap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga tahun 2024.

Pada Tahun 2020: 168 Unit SPKLU, Tahun 2021: 390 Unit, Tahun 2022: 693 Unit, Tahun 2023: 1030 Unit, Tahun 2024: 1.558 Unit. Hingga saat ini telah tersedia fasilitas pengisian ulang daya berupa SPKLU sebanyak 307 unit di 264 lokasi dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 364 unit di lebih dari 100 lokasi.

Baca Juga: Reviewer Otomotif Fitra Eri Beberkan 5 Kelebihan Mobil Listrik, Apa Saja?

Sedangkan dari sisi pengembangan, pemerintah telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNt) terkait Battery Pack untuk kategori Light Vehicle.

Hendro menambahkan, dengan asumsi 600.000 KBLBB roda empat pada 2030 diharapkan akan menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton dan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 7,5 juta barel.

“KBLBB roda empat 600.000 unit terdiri dari 398.530 unit penggunaan di instansi pemerintah dan 201.470 unit penggunaan umum,” jelasnya.

Sedangkan untuk roda dua, dengan 2,45 juta unit akan berkontribusi menurunkan 1,1 juta ton emisi CO2 dan mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto