Pemerintah Optimistis Bisa Penuhi Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 29% di 2030



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara yang tergabung dalam persetujuan Paris Agreement memiliki target yang ditetapkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Target tersebut adalah menjaga agar kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi tidak melebihi pada level tertentu yang menyebabkan terjadinya kenaikan suhu permukaan bumi lebih dari dua derajat celcius.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanti mengatakan untuk mencapai target global tersebut, maka masing-masing negara mempunyai target untuk menurunkan emisi tersebut.

Ia mengatakan, Indonesia sendiri mempunyai target mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri, dan apabila ada dukungan Internasional maka akan dinaikkan sampai 41%.

"Insya Allah kita akan menaikkan ambisi kita lebih dari 29% dengan usaha sendiri," ujar Laksmi dalam acara Bincang Dua Puluh yang dipantau secara daring, Kamis (7/7).

Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor: Dengan atau Tanpa IKN Kaltim Tetap Jalankan Ekonomi Hijau

Laksmi mengatakan, momentum G20 pada tahun ini akan digunakan Indonesia untuk bisa memberikan konstribusi lebih kepada global dan secara bersamaan juga memberikan benefit kepada masyarakat atau warga negara Indonesia sendiri. Hal ini juga sejalan dengan tema "Recover Together, Recover Stronger".

Dalam momentum G20 ini, Indonesia akan mendorong negara-negara G20 dan negara-negara lain untuk berkolaborasi agar secara global dapat mencegah kenaikan suhu global yang tidak akan naik lebih dari 1,5 derajat celcius.

"Saat ini kalau bicara komitmen, kita punya komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang 29% hingga 41%. Di tahun 2030 dan kita juga punya tantangan bahwa kita di masa yang lebih panjang di tahun 2060 kita bisa mencapai net zero emition," katanya.

Laksmi yakin, Indonesia bisa mencapai target penurunan emisi 29% pada 2030. Target Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca merupakan upaya yang dilakukan Indonesia untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bukan semata-mata karena adanya agenda global.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28h ayat (1) tertulis bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi yang akan dirugikan pada saat kita tidak mencapai target, ya kita sendiri. Kalau sanksi secara hukum atau lainnya mungkin tidak, tapi justru tanggungjawab kita kepada generasi selanjutnya sebagai pemilik lingkungan hidup ini," katanya.

Menurutnya, menjaga lingkungan hidup ini bukan merupakan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan dari generasi mudah yang harus dikembalikan dengan sama baiknya atau bahkan lebih baik.

"Jadi untuk bisa menghindari kondisi tersebut (gagal tercapai), Indonesia telah membuat upaya agar kita bisa mencapai target tersebut, misalnya kita sudah mempunyai peta jalan mitigasi dan adaptasi," imbuh Laksmi.

Baca Juga: Pengembangan Wisata Hijau di Indonesia: Konsep, Kriteria dan Pedomannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat