JAKARTA. Dalam audiensi dengan Komisi III DPR besok, nasabah Antaboga akan mengeluhkan empat persoalan sebagaimana tertulis dalam salinan surat permohonan audiensi yang didapat KONTAN. Pertama, mereka menuding PT Bank Century Tbk( sekarang bernama Bank Mutiara) sejak 2003 hingga 14 November 2008 telah menjual produk reksadana ilegal secara ilegal pula. Saat jatuh tempo produk reksadana tersebut tidak dapat dicairkan sehingga telah merugikan masyarakat/nasabah.Kedua, nasabah menilai tindak pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bank Century Tbk tersebut terjadi tentunya tidak terlepas dari kelalaian Bank Indonesia selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas pengawasan perbankan di Indonesia. Ketiga, nasabah menganggap pada 8 Agustus 2009 telah ada putusan pengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kemudian telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut bersifat condem natoir yang menghukum PT Bank Century Tbk untuk mengembalikan kerugian nasabah. Namun, dengan berbagai alasan Bank Century tidak menghormati Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu. Bank Century ngotot tidak mau tunduk dan tidak mau memenuhi putusan pengadilan BPSK yang telah inkracht van gewijsde tersebut.Keempat, pada 16 Oktober 2009 telah terbit Penetapan PN Yogyakarta yang menegur PT Bank Century Tbk ( sekarang bernama Mutiara bank) untuk memenuhi putusan BPSK namun sekali lagi PT Bank Century Tbk ( sekarang bernama Mutiara bank ) tidak pula taat hukum atas Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Empat Keluhan Nasabah Antaboga
JAKARTA. Dalam audiensi dengan Komisi III DPR besok, nasabah Antaboga akan mengeluhkan empat persoalan sebagaimana tertulis dalam salinan surat permohonan audiensi yang didapat KONTAN. Pertama, mereka menuding PT Bank Century Tbk( sekarang bernama Bank Mutiara) sejak 2003 hingga 14 November 2008 telah menjual produk reksadana ilegal secara ilegal pula. Saat jatuh tempo produk reksadana tersebut tidak dapat dicairkan sehingga telah merugikan masyarakat/nasabah.Kedua, nasabah menilai tindak pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bank Century Tbk tersebut terjadi tentunya tidak terlepas dari kelalaian Bank Indonesia selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas pengawasan perbankan di Indonesia. Ketiga, nasabah menganggap pada 8 Agustus 2009 telah ada putusan pengadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kemudian telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut bersifat condem natoir yang menghukum PT Bank Century Tbk untuk mengembalikan kerugian nasabah. Namun, dengan berbagai alasan Bank Century tidak menghormati Putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu. Bank Century ngotot tidak mau tunduk dan tidak mau memenuhi putusan pengadilan BPSK yang telah inkracht van gewijsde tersebut.Keempat, pada 16 Oktober 2009 telah terbit Penetapan PN Yogyakarta yang menegur PT Bank Century Tbk ( sekarang bernama Mutiara bank) untuk memenuhi putusan BPSK namun sekali lagi PT Bank Century Tbk ( sekarang bernama Mutiara bank ) tidak pula taat hukum atas Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News