Lion Air hadirkan bukti dan saksi dari Kemhub



JAKARTA. Sengketa PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan penumpangnya De Neve Mirzan Allan semakin panas saja. Kedua kubu saling adu kuat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah Neve membawa bukti ke persidangan, giliran Lion Air kemarin (12/10) yang mengajukan sejumlah bukti. Bukti tersebut adalah tanda terima pengembalian uang Neve atas tiket yang telah di-refund atau dibatalkan sebesar Rp 1,4 juta. "Bukti tersebut kami serahkan dalam dua lembar, yakni dalam versi berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia," ujar Kuasa Hukum Lion Air Nusirwin.

Untuk menguatkan gugatan balik terhadap Neve, Lion Air juga akan menyodorkan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai saksi. Saksi ini dihadirkan untuk menunjukkan jika ada kerugian yang dialami Lion Air.


Selain itu, Lion Air juga sedang mempersiapkan bukti lain berupa klaim kerugian yang dialaminya karena menunggu Neve di Bandara Ngurah Rai, Denpasar saat pesawat transit. "Kami ingin ada ganti rugi," kata Nusirwin.

Slamet Yuono, kuasa hukum Neve, menyatakan, jika Lion Air menghadirkan pegawai Kemhub sebagai saksi, pihaknya akan menolak. Soalnya, saksi tersebut dari pemerintah dan seharusnya netral. Tapi, kalau diajukan sebagai saksi ahli, Slamet akan mempertimbangkan apakah ditolak atau diterima.

Catatan saja, sengketa ini bermula dari langkah Neve yang menggugat Lion Air karena tiket Pelabuhan Lajo Flores-Jakarta dibatalkan sepihak. Lion Air menggugat balik karena Neve terlambat masuk dalam pesawat pada saat transit di Denpasar sehingga mereka merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie