JAKARTA. Sengketa PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan penumpangnya De Neve Mirzan Allan semakin panas saja. Kedua kubu saling adu kuat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah Neve membawa bukti ke persidangan, giliran Lion Air kemarin (12/10) yang mengajukan sejumlah bukti. Bukti tersebut adalah tanda terima pengembalian uang Neve atas tiket yang telah di-refund atau dibatalkan sebesar Rp 1,4 juta. "Bukti tersebut kami serahkan dalam dua lembar, yakni dalam versi berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia," ujar Kuasa Hukum Lion Air Nusirwin. Untuk menguatkan gugatan balik terhadap Neve, Lion Air juga akan menyodorkan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai saksi. Saksi ini dihadirkan untuk menunjukkan jika ada kerugian yang dialami Lion Air.
Lion Air hadirkan bukti dan saksi dari Kemhub
JAKARTA. Sengketa PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan penumpangnya De Neve Mirzan Allan semakin panas saja. Kedua kubu saling adu kuat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah Neve membawa bukti ke persidangan, giliran Lion Air kemarin (12/10) yang mengajukan sejumlah bukti. Bukti tersebut adalah tanda terima pengembalian uang Neve atas tiket yang telah di-refund atau dibatalkan sebesar Rp 1,4 juta. "Bukti tersebut kami serahkan dalam dua lembar, yakni dalam versi berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia," ujar Kuasa Hukum Lion Air Nusirwin. Untuk menguatkan gugatan balik terhadap Neve, Lion Air juga akan menyodorkan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai saksi. Saksi ini dihadirkan untuk menunjukkan jika ada kerugian yang dialami Lion Air.