Menpera usul tabungan perumahan PNS 2,5% dari gaji pokok



JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengusulkan, besaran iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) 2,5% dari gaji pokok. Alasannya, tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sudah lama belum naik. Sementara harga rumah belakangan terus mengalami kenaikan. Harga rumah yang di tahun 1980-an hanya sekitar Rp 5 juta per unit, kini sudah naik lebih dari 80%. “Tahun 2005 lalu Presiden secara jelas menyatakan bahwa iuran Bapertarum PNS seyogyanya 2,5% dari gaji pokok. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan dari Kementerian lain terkait usulan kenaikan iuran ini,” ungkapnya.Padahal, menurut Suharso, kenaikan iuran tabungan perumahan juga berdampak pada kenaikan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum PNS, baik di pusat maupun di daerah. Ambil contoh, jika penghasilan atau gaji pegawai minimal Rp 800.000, iuran yang harus dibayarkan ke Bapertarum PNS sekitar Rp 20.000. Kalau masa kerja PNS cukup lama, jumlah tabungan perumahan semakin besar.Menurut Suharso, Bapertarum PNS selama ini terus memberikan bantuan bagi PNS di sektor perumahan. Di antaranya dengan memberikan bantuan uang muka dan biaya pembangunan rumah sebesar Rp 15 juta. "Jadi keberadaan Bapertarum PNS ini bisa dirasakan," kata SUharso yang juga menjabat Ketua Harian Bapertarum salam siaan persnya, Jumat (14/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri