JAKARTA. Pemerintah memang sudah mengizinkan eksplorasi pemanfaatan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan konservasi. Instruksi Presiden tentang moratorium hutan pun memberi pengecualian bagi proyek panas bumi di kawasan hutan. Tapi bukan berarti proyek panas bumi otomatis bisa segera berjalan karena ternyata masih ada tumpang tindih aturan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melarang semua kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi, terutama untuk kegiatan pertambangan. Nah, masalahnya dalam UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, eksplorasi panas bumi digolongkan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga terkena larangan UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut.
Panas bumi masih terganjal aturan
JAKARTA. Pemerintah memang sudah mengizinkan eksplorasi pemanfaatan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan konservasi. Instruksi Presiden tentang moratorium hutan pun memberi pengecualian bagi proyek panas bumi di kawasan hutan. Tapi bukan berarti proyek panas bumi otomatis bisa segera berjalan karena ternyata masih ada tumpang tindih aturan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melarang semua kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi, terutama untuk kegiatan pertambangan. Nah, masalahnya dalam UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, eksplorasi panas bumi digolongkan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga terkena larangan UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut.