Pemerintah Perlu Kaji Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah



JAKARTA. Pemerintah akan meninjau ulang (review) kebijakan-kebijakan desentralisasi, otonomi daerah serta pelaksanaannya selama ini. Hal itu karena peraturan perundang-undangan di bidang desentralisasi yang telah diterbitkan masih perlu disosialisasikan dan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Max Hasudungan Pohan mengatakan berbagai isu dan permasalahan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah perlu mendapat perhatian dan penanganan secara seksama. Hal itu terlihat dengan jangkauan dan kualitas pelayanan publik secara umum yang masih belum merata dan memadai. "Pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam PP 38/2007 oleh banyak pihak dinilai masih belum jelas dan tegas. Juga belum sepenuhnya digunakan oleh kementrian dan lembaga (K/L) sebagai acuan dalam penyusunan norma, standart, prosedur dan kriteria.," kata Max dalam seminar Reformulasi Kebijakan Nasional Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 di Jakarta, Senin (22/12). Ia mencontohkan, beberapa hal yang harus mendapat perbaikan adalah mengenai standar pelayanan minimum (SPM), yang saat ini baru ada untuk bidang kesehatan dan bidang lingkungan hidup. Selain itu beberapa hal seperti, masih banyaknya dijumpai kasus dimana penempatan pejabat aparat pemerintahan daerah yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Ia melihat pertimbangan politis masih dominan dalam pengambilan keputusanpengangkatan dan penempatan pegawai di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: