Perkara Gubernur Bengkulu Berlanjut hingga ke Pengadilan



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan tidak menghentikan perkara yang menimpa Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, yang tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil PBB senilai Rp23 miliar. "Tidak pernah ada itu Surat Perintah Penghentian Penuntutan, kasus jalan terus," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, kala dihubungi, Selasa (15/12). Kejaksaan sendiri pada Juni 2009 sudah menyatakan bahwa berkas perkara milik Agusrin akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini sidang perkara tersebut tak kunjung digelar. "Masih terus dilengkapi," ujar Marwan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada akhir September 2009 menyatakan sidang Gubernur Bengkulu tersebut masih menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa utama di Kejakgung. Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar. Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin. Pada tingkat banding, putusan itu diperberat enam bulan. Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota di Bengkulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi