JAKARTA. Perebutan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak ada habisnya. Kalah di tingkat pertama, kini PT Pukuafu Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Akhir Juni lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan PT Pukuafu Indah terhadap PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) terkait hak prioritas atas 49% saham pendiri milik NNT. Anak perusahaan Merukh Enterprise itu belum mau menerima kekalahannya, dan lantas mengajukan banding. Kuasa Hukum Pukuafu, Thomas Kopong Mukin menilai bahwa putusan hakim yang menolak gugatan hak prioritas 49% saham itu bertentangan dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya yang menyatakan Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi Newmont.
Pukuafu mengajukan banding
JAKARTA. Perebutan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak ada habisnya. Kalah di tingkat pertama, kini PT Pukuafu Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Akhir Juni lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan PT Pukuafu Indah terhadap PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) terkait hak prioritas atas 49% saham pendiri milik NNT. Anak perusahaan Merukh Enterprise itu belum mau menerima kekalahannya, dan lantas mengajukan banding. Kuasa Hukum Pukuafu, Thomas Kopong Mukin menilai bahwa putusan hakim yang menolak gugatan hak prioritas 49% saham itu bertentangan dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya yang menyatakan Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi Newmont.