JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum kedua terdakwa mendatangkan saksi ahli yang meringankan mereka. Saksi yang didatangkan adalah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPKN) Kementerian Perdagangan, Yusuf Shofie dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Profesional (PPID) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewabroto. Dalam keterangannya, Yusuf menyatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia, kewajiban menyediakan buku manual dan kartu garansi suatu produk telematika hanya berlaku bagi para pelaku usaha. Diantaranya seperti importir, perusahaan atau distributor produk.
Saksi meringankan buat duo penjual iPad
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum kedua terdakwa mendatangkan saksi ahli yang meringankan mereka. Saksi yang didatangkan adalah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPKN) Kementerian Perdagangan, Yusuf Shofie dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Profesional (PPID) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewabroto. Dalam keterangannya, Yusuf menyatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia, kewajiban menyediakan buku manual dan kartu garansi suatu produk telematika hanya berlaku bagi para pelaku usaha. Diantaranya seperti importir, perusahaan atau distributor produk.