JAKARTA. Industri asuransi nasional makin cakep menjalankan bisnis mereka tahun ini. Buktinya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) melansir, sengketa asuransi yang diterima sepanjang semester pertama lalu tercatat 18 kasus, terdiri dari delapan kasus asuransi umum dan 10 kasus asuransi jiwa. Artinya, sengketa yang ditangani lembaga independen yang menjembatani persoalan asuransi antara tertanggung dan perusahaan asuransi tersebut terus menciut. Tahun lalu, BMAI menerima total 48 kasus asuransi. Sekretaris dan Mediator BMAI, Ketut Sendra mengatakan, penurunan jumlah kasus mencerminkan bahwa perusahaan asuransi mampu memenuhi tanggungjawab mereka. "Atau, karena pihak tertanggung memahami alasan penolakan klaim. Sehingga, tak banyak nasabah asuransi yang bersengketa," ujarnya, kepada KONTAN, Senin (1/8).
Semester satu 2011, hanya 18 kasus masuk BMAI
JAKARTA. Industri asuransi nasional makin cakep menjalankan bisnis mereka tahun ini. Buktinya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) melansir, sengketa asuransi yang diterima sepanjang semester pertama lalu tercatat 18 kasus, terdiri dari delapan kasus asuransi umum dan 10 kasus asuransi jiwa. Artinya, sengketa yang ditangani lembaga independen yang menjembatani persoalan asuransi antara tertanggung dan perusahaan asuransi tersebut terus menciut. Tahun lalu, BMAI menerima total 48 kasus asuransi. Sekretaris dan Mediator BMAI, Ketut Sendra mengatakan, penurunan jumlah kasus mencerminkan bahwa perusahaan asuransi mampu memenuhi tanggungjawab mereka. "Atau, karena pihak tertanggung memahami alasan penolakan klaim. Sehingga, tak banyak nasabah asuransi yang bersengketa," ujarnya, kepada KONTAN, Senin (1/8).