Tax holiday belum jua terbit, realisasi investasi baja US$ 920 juta tak jelas



JAKARTA. Investasi baru sektor baja di Indonesia pada tahun ini senilai US$ 920 juta masih menunggu kepastian kebijakan insentif pajak dari pemerintah. Sayangnya hingga saat ini kebijakan insentif pajak berupa tax holiday dan PP 62 Tahun 2008 masih mandek di Kementerian Keuangan.Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan, investor yang akan masuk mempertanyakan kepastian dari kebijakan insentif pajak yang dijanjikan oleh pemerintah. "Sektor baja memang salah satu yang diusulkan untuk menerima tax holiday," kata Panggah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (6/6).Panggah mengatakan investor dalam merealisasikan investasinya akan memperhitungkan berbagai kemudahan dalam berinvestasi terutama kebijakan insentif. Jika belum ada kepastian mengenai insentif yang akan diterima maka realisasi investasi juga akan menjadi lambat.Menurut Panggah investor yang sudah menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di sektor baja pada tahun ini di antaranya adalah investasi dari China melalui Mandan Steel dengan nilai investasi US$ 220 juta, investasi dari Australia melalui Jogja Magasa Iron senilai US$ 600 juta, investasi lokal dari Delta Prima Steel senilai US$ 40 juta dan Semeru Surya Steel senilai US$ 60 juta. Menteri Perindustrian, MS Hidayat bilang, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sejak Januari 2011 sudah sepakat akan pentingnya kebijakan fiskal untuk investasi. Sayangnya meski Kemenkeu menjanjikan percepatan pembahasan namun kebijakan itu belum terbit juga hingga saat ini. "Saya hanya minta kerelaan Menkeu untuk memberikan insentif pajak," kata Hidayat.Sementara itu data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan investasi pada industri logam pada tahun 2010 dilakukan oleh sebanyak 24 perusahaan yang terdiri dari cabang industri besi baja 11 perusahaan, non ferro 2 perusahaan dan 11 perusahaan hilir. Investasi yang dilakukan untuk perluasan mencapai US$ 511,46 juta dan Rp 649,91 miliar. Sedangkan investasi baru berupa izin industri mencapai US$ 78,21 juta dan Rp 40,2 miliar yang semuanya berasal dari cabang industri besi dan baja.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menjanjikan tidak lama lagi pemerintah akan merampungkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.62 tahun 2008 tentang insentif PPh ini. "Tidak lama lagi, sebentar lagi akan selesai itu," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Senin (6/6).Agus mengaku saat ini, pihaknya masih mereview ulang beleid ini. Sebelumnya, pemerintah menjanjikan segepok diskon pajak penghasilan (PPh) hingga pembebasan pajak (tax holiday) bagi dunia bisnis. Janji itu sedianya tertuang dalam beleid hasil revisi PP No 62/2008 tentang Insentif PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini