JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum memastikan batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan dan pemilikan rumah (KPR). Tapi, bukan berarti bank sentral tidak memiliki ancar-ancar. Menurut Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, uang muka yang aman atau ideal untuk kedua jenis kredit tersebut sebesar 30% dari nilai barang. Dengan DP sebesar ini, risiko kredit bisa diminimalkan, karena hanya nasabah yang benar-benar mampu akan mengakses pinjaman. "Kalau harga rumahnya Rp 100 juta, dia harus punya DP 30%. Jadi, value kreditnya 70% dari harga," katanya, Senin (1/8). Agar efektif, kebijakan ini juga perlu berlaku di industri pembiayaan. Jadi, bukan cuma bank yang terkena aturan. "Jika bank diperketat syaratnya, lalu perusahaan pembiayaan tidak, ya, konsumen lari ke perusahaan pembiayaan," katanya.
Yang ideal, uang muka kredit properti dan otomotif sebesar 30%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum memastikan batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan dan pemilikan rumah (KPR). Tapi, bukan berarti bank sentral tidak memiliki ancar-ancar. Menurut Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, uang muka yang aman atau ideal untuk kedua jenis kredit tersebut sebesar 30% dari nilai barang. Dengan DP sebesar ini, risiko kredit bisa diminimalkan, karena hanya nasabah yang benar-benar mampu akan mengakses pinjaman. "Kalau harga rumahnya Rp 100 juta, dia harus punya DP 30%. Jadi, value kreditnya 70% dari harga," katanya, Senin (1/8). Agar efektif, kebijakan ini juga perlu berlaku di industri pembiayaan. Jadi, bukan cuma bank yang terkena aturan. "Jika bank diperketat syaratnya, lalu perusahaan pembiayaan tidak, ya, konsumen lari ke perusahaan pembiayaan," katanya.