YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan PBI No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2012 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan di Yogyakarta, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam sosialisasi ini, BI ingin menegaskan semua pelaku industri penukaran uang yang biasa dikenal Money Changer, harus mengajukan izin usaha paling lambat pada 1 Januari 2015 mendatang. "Pada 1 Januari 2015, KUPVA harus punya izin usaha. Kalau tidak ada izin, otoritas terkait bisa menghentikan kegiatan usaha tersebut," ucap Arief Budi Santoso, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Selasa (28/10). Saat ini, BI Yogya mencatat ada sekitar 39 KUPVA berizin usaha di wilayah pengawasannya, yang terdiri dari 17 KUPVA di Semarang, 13 di Yogya, 3 di Solo, 3 di Purwokerto, 3 di Tegal. Dari jumlah itu, Arief bilang, rata-rata transaksi jual beli valas (secara fisik) di KUPVA tersebut mencapat Rp 388,8 miliar per bulan.
01-01-2015, Money Changer harus punya izin usaha
YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan PBI No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2012 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan di Yogyakarta, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam sosialisasi ini, BI ingin menegaskan semua pelaku industri penukaran uang yang biasa dikenal Money Changer, harus mengajukan izin usaha paling lambat pada 1 Januari 2015 mendatang. "Pada 1 Januari 2015, KUPVA harus punya izin usaha. Kalau tidak ada izin, otoritas terkait bisa menghentikan kegiatan usaha tersebut," ucap Arief Budi Santoso, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Selasa (28/10). Saat ini, BI Yogya mencatat ada sekitar 39 KUPVA berizin usaha di wilayah pengawasannya, yang terdiri dari 17 KUPVA di Semarang, 13 di Yogya, 3 di Solo, 3 di Purwokerto, 3 di Tegal. Dari jumlah itu, Arief bilang, rata-rata transaksi jual beli valas (secara fisik) di KUPVA tersebut mencapat Rp 388,8 miliar per bulan.