01-01-2015, Money Changer harus punya izin usaha



YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan PBI No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2012 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan di Yogyakarta, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam sosialisasi ini, BI ingin menegaskan semua pelaku industri penukaran uang yang biasa dikenal Money Changer, harus mengajukan izin usaha paling lambat pada 1 Januari 2015 mendatang. "Pada 1 Januari 2015, KUPVA harus punya izin usaha. Kalau tidak ada izin, otoritas terkait bisa menghentikan kegiatan usaha tersebut," ucap Arief Budi Santoso, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Selasa (28/10).

Saat ini, BI Yogya mencatat ada sekitar 39 KUPVA berizin usaha di wilayah pengawasannya, yang terdiri dari 17 KUPVA di Semarang, 13 di Yogya, 3 di Solo, 3 di Purwokerto, 3 di Tegal. Dari jumlah itu, Arief bilang, rata-rata transaksi jual beli valas (secara fisik) di KUPVA tersebut mencapat Rp 388,8 miliar per bulan.


Selain penegasan izin usaha, sosialisi PBI ini juga bertujuan agar KUPVA memisahkan kegiatan usaha jual beli valas dan kegiatan transfer dana. "Jadi, KUPVA harus memilih apakah ingin melakukan kegiatan jual beli valas atau transfer dana. Atau juga bisa keduanya, dengan syarat harus menjadi perusahaan terpisah," imbuh Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.

Iza berharap, BI sudah bisa menyosialisasikan PBI ini ke seluruh KUPVA sebelum tutup tahun ini. "Sekarang, sudah disosialisasikan ke 80% dari KUPVA berizin. Sosialisasi, tidak hanya kepada KUPVA berizin, di Denpasar juga ada edukasi ke yang tidak berizin, karena yang tidak berizin ada kecenderungan melakukan kejahatan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie