KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hati-hati bagi pengguna jalan tol. Tilang online akan mulai berlaku diterapkan di sejumlah ruas jalan tol berikut ini mulai 1 April 2022. Simak juga besaran nilai denda tilang online jika sedang berkendara di jalan tol. Dilansir dari Kompas.com, penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol akan mulai aktif pada minggu depan, tepatnya 1 April 2022. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tilang online di jalan tol tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL). "Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed untuk tilang online, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia. Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. "Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan. Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa. Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang. Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol.
Baca Juga: Awas, Tilang Online di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Rincian Wilayahnya Denda tilang online di jalan tol Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Cara membayar denda tilang online Dilansir dari website Kejaksaan, berikut cara pembayaran denda tilang online: 1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia di website https://tilang.kejaksaan.go.id/#ModalKanal
3. Ambil barang bukti
- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran Itulah informasi penerapan tilang online di jalan tol dari tol Dalam Kota Jakarta hingga Trans Jawa dan wilayah lain beserta besaran denda dan cara pembayarannya. Jangan sampai Anda terkena tilang online di jalan tol. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto