JAKARTA. Mulai 1 April 2015, semua tarif tiket PT Kereta Api Indonesia mengalami kenaikan. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30%-60%. Beban tersebut diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat. "Kereta api jarak jauh tidak menggunakan kebutuhan kereta api tidak sehari-hari, paling seminggu sekali, atau sebulan sekali," ujar Hanggoro di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2).
1 April, tarif KA jarak jauh naik sampai 60%
JAKARTA. Mulai 1 April 2015, semua tarif tiket PT Kereta Api Indonesia mengalami kenaikan. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30%-60%. Beban tersebut diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat. "Kereta api jarak jauh tidak menggunakan kebutuhan kereta api tidak sehari-hari, paling seminggu sekali, atau sebulan sekali," ujar Hanggoro di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2).