1 Februari 2018, pemerintah geser pemeriksaan barang impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2018, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengurangan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan menggeser pemeriksaan dari border ke post border. Dengan demikian, jumlah barang impor yang masuk pelabuhan pun akan menurun.

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fajar Doni mengatakan, saat ini masih ada 5.229 harmonized system (HS) code atau sebesar 48,3% yang berada di border. Pemerintah, ingin jumlah itu berkurang menjadi 20,8% atau 2.256 HS code.

Adapun impor barang yang masih berada di border akan dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa pemeriksaan fiskal, meliputi tarif dan nilai kepabeanan. Jenis barang-barang yang masih ada di border, yaitu berupa barang-barang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup.


Pemeriksaan sisa barang-barangnya, akan dilakukan di post border, diperiksa oleh kementerian atau lembaga (K/L) yang selama ini menerbitkan lartas. Jumlahnya mencapai 18 K/L.

"Jika sebelumnya pengawasan oleh Bea dan Cukai, pengawasannya nanti oleh K/L apakah itu BPOM, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain," kata Fajar, Selasa (30/1).

Lebih lanjut Fajar mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time), menurunkan biaya logistik, dan memperbaiki peringkat kemudahan dalam berusaha (ease of doing business atau EoDB). Apalagi, Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EoDB Indonesia naik ke posisi 40 di tahun 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia