1 Januari 2014, subsidi listrik industri dicabut



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan pelaksanaan untuk penetapan tarif tenaga listrik (TTL) baru bagi pelanggan industri besar golongan empat. Aturan tersebut bakal terbit dalam waktu dekat, dan mulai efektif mulai 1 Januari 2014 mendatang.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, pencabutan subsidi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembiayaan pemasangan jaringan baru kepada 3,4 juta pelanggan di seluruh Tanah Air. "Besarnya subsidi yang diberikan kepada mereka sebesar Rp 7,5 triliun per tahun," kata dia, akhir pekan lalu.

Terdapat 61 perusahaan yang menjadi pelanggan PLN dengan golongan 4 yang sejak tahun 2005 menikmati subsidi listrik dari negara. Sejumlah perusahaan tersebut menikmati setrum tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kilovolt ampere (kVA).


Jarman menyatakan, pencabutan subsidi listrik tersebut tentunya tidak akan ada masalah, mengingat ke-61 perusaaan tersebut merupakan industri skala besar yang sedang berkembang. Menurutnya, di antara perusahaan tersebut juga terdapat beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Semen Gresik, dan PT Krakatau Steel.

Dia menjelaskan, subsidi tersebut juga sudah diberikan pemerintah kepada perusahaan lebih dari lima tahun silam sehingga sudah selayaknya untuk dicabut mulai tahun 2014 mendatang. "Sebagian untung mereka kan selama ini dari subsidi, kalau diberikan kami justru kesulitan untuk menyambung jaringan baru bagi pelanggan yang kecil-kecil, kalau begitu mana keadilannya," ujar Jarman.

Calon Permen ESDM nantinya juga akan mengatur tarif baru untuk industri menengah  dengan tegangan menengah. Jarman mengungkapkan, subsidi untuk pelanggan PLN golongan 3 akan dikurangi, tapi khusus 371 perusahaan go public yang masuk golongan 3 subsidinya akan dicabut. Bila dicabut, penghematan anggaran dari pengurangan subsidi golongan 3 tersebut mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Menurut Jarman, meskipun pemerintah mencabut subsidi golongan 4 dan mengurangi subsidi 3, namun besaran dana APBN untuk subsidi bagi kalangan industri tahun depan masih tetap besar. "Sehingga, industri kecil, industri sedang, dan industri menengah tetap mendapat subsidi, jumlahnya sekitar Rp 16,72 triliun per tahun," ujar Jarman.

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati adanya  penurunan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 18,43 triliun atau hanya menjadi Rp 71,37 triliun pada 2014 mendatang. Padahal sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 89,8 triliun.

Sesuai biaya produksi

Sementara itu, Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto berpendapat kewenangan untuk mencabut subsidi listrik bagi industri ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Namun Bambang mengakui,  dalam pembahasan antara PLN dan Kementerian ESDM ada wacana soal pencabutan subsidi listrik bagi industri tersebut. "Keputusan akhirnya belum tahu," ungkap dia.

Sementara itu, soal tarif tenaga listrik pasca pencabutan subsidi listrik bagi industri tersebut, nantinya sangat tergantung pada biaya produksi listrik. Salah satu komponen dalam biaya produksi adalah energi primer.

Meski demikian, Bambang menjelaskan, energi primer untuk memproduksi listrik tidak hanya minyak, tetapi juga ada gas bumi, batubara dan  juga energi baru dan terbarukan. "Saya belum tahu detail penerapan tarif tenaga listrik baru," ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini PLN sedang berupaya membangun pembangkit listrik bertenaga surya, air, dan juga geothermal atau panas bumi. Pembangunan tersebut akan dimulai tahun depan untuk 10.000 MW tahap dua.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini