1 Juli, bayar pajak cukup online



Jakarta. Penerimaan negara, terutama dari pos pajak masih seret. Untuk menggebernya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan terobosan, yakni bayar pajak secara online.

“Sistem pembayaran online ini akan menggantikan pembayaran pajak secara manual yang selama ini dilayani bank BUMN dan Kantor Pos,” kata Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada Jumat (10/6).

Cara ini akan berlaku mulai 1 Juli 2016. Yoga mengatakan alasan perpindahan dari manual ke online ini sebagai metode yang sadar zaman. “Orang biasanya menganggap bayar pajak itu ribet dan lama. Kita akan mengubah stigma ini,” tuturnya.


Untuk menggunakan sistem ini, paparnya, wajib pajak terlebih dulu harus membuat kode billing yang terdiri dari 15 digit kode angka sebagai kode identifikasi atas setoran pajak. E-billing dapat didiapat melalui e-banking, sms, bank, dan kartu pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto