SEMARANG. Mulai 1 Juli 2015 pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat e-faktur, khususnya PKP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) wilayah Pulau Jawa dan Bali. "Penerbitan e-faktur ini untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak, misalnya wajib pajak (WP) non-PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkannya," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Selasa. Penyalahgunaan lain yang melibatkan faktur pajak, di antaranya terjadi keterlambatan dalam penerbitan, adanya faktur pajak fiktif, dan faktur pajak ganda. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh pihak DJP.
1 Juli, pengusaha kena pajak wajib pakai e-faktur
SEMARANG. Mulai 1 Juli 2015 pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat e-faktur, khususnya PKP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) wilayah Pulau Jawa dan Bali. "Penerbitan e-faktur ini untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak, misalnya wajib pajak (WP) non-PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkannya," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Selasa. Penyalahgunaan lain yang melibatkan faktur pajak, di antaranya terjadi keterlambatan dalam penerbitan, adanya faktur pajak fiktif, dan faktur pajak ganda. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh pihak DJP.