JAKARTA. Pemerintah mengultimatum sektor industri pertambangan mineral dan batubara untuk memakai bahan bakar nabati (BBN) untuk operasional paling lambat 1 Juli 2012. Kewajiban memakai BBN ini untuk mendukung kebijakan mandatory BBN. Maritje Hutapea, Direktur Bioenergi, Ditjen Energi Baru dan Terbarukan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh industri sektor pertambangan wajib dicampur dengan BBN sebesar 2%. Kewajiban ini tertuang dalam mandatori BBN yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008. "Sebelum mengajak industri lain, kami ingin industri tambang di bawah ESDM memakai dulu supaya bisa menjadi contoh," kata Maritje, Selasa (27/3).
1 Juli, perusahaan tambang wajib pakai BBN
JAKARTA. Pemerintah mengultimatum sektor industri pertambangan mineral dan batubara untuk memakai bahan bakar nabati (BBN) untuk operasional paling lambat 1 Juli 2012. Kewajiban memakai BBN ini untuk mendukung kebijakan mandatory BBN. Maritje Hutapea, Direktur Bioenergi, Ditjen Energi Baru dan Terbarukan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh industri sektor pertambangan wajib dicampur dengan BBN sebesar 2%. Kewajiban ini tertuang dalam mandatori BBN yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008. "Sebelum mengajak industri lain, kami ingin industri tambang di bawah ESDM memakai dulu supaya bisa menjadi contoh," kata Maritje, Selasa (27/3).