JAKARTA. Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp 1.472,7 triliun. Untuk mencapai target itu, pemerintah akan melakukan upaya yang maksimal. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, Dirjen Pajak telah memerintahkan bahwa minimal satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk setidaknya melakukan penyanderaan kepada dua wajib pajak nakalnya sampai akhir tahun ini. “Satu Ditjen Pajak mungkin minimal (sandera) 66 wajib pajak karena ada 33 KPP di seluruh Indonesia,” kata Sakli di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8).
1 KPP wajib sandera 2 Wajib Pajak nakal
JAKARTA. Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp 1.472,7 triliun. Untuk mencapai target itu, pemerintah akan melakukan upaya yang maksimal. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, Dirjen Pajak telah memerintahkan bahwa minimal satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk setidaknya melakukan penyanderaan kepada dua wajib pajak nakalnya sampai akhir tahun ini. “Satu Ditjen Pajak mungkin minimal (sandera) 66 wajib pajak karena ada 33 KPP di seluruh Indonesia,” kata Sakli di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8).