JAKARTA. Rupanya permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk percepatan wajib label produk non pangan dari 1 Juli menjadi 1 September 2010 direstui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Awalnya, Kemendag menyepkati percepatan wajib label yang seharusnya berlaku 1 Januari 2011 itu dipercepat menjadi 1 Juli, namun setelah melewati berbagai pembahasan, waktu percepatan hanya dilakukan mulai 1 September 2010. “Kita rapat dengan stakeholder dan kita mencari komporomi dan jalan tengah, sehingga disepakati 1 September,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu disela-sela rapat degan komisi VI, DPR RI di Jakarta, Senin (24/5).
1 September 2010 Labelisasi Berbahasa Indonesia Resmi Berlaku
JAKARTA. Rupanya permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk percepatan wajib label produk non pangan dari 1 Juli menjadi 1 September 2010 direstui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Awalnya, Kemendag menyepkati percepatan wajib label yang seharusnya berlaku 1 Januari 2011 itu dipercepat menjadi 1 Juli, namun setelah melewati berbagai pembahasan, waktu percepatan hanya dilakukan mulai 1 September 2010. “Kita rapat dengan stakeholder dan kita mencari komporomi dan jalan tengah, sehingga disepakati 1 September,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu disela-sela rapat degan komisi VI, DPR RI di Jakarta, Senin (24/5).