JAKARTA. Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum merilis terdapat 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan perkebunan sawit di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, beroperasi tanpa izin sejak 10 sampai 15 tahun lalu. Potensi kerugian negara akibat kegiatan illegal tersebut mencapai Rp 311,4 triliun. Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan sejumlah perusahaan tersebut adalah perusahaan besar karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan hektare. Hanya saja dia enggan menyebutkan nama-nama group yang dimaksud. Rinciannya, di Kalteng terdapat 629 perusahaan tambang dan 282 perusahaan perkebunan. Di Kalbar terdapat 384 perusahaan tambang dan 169 perusahaan perkebunan. Dan di Kaltim terdapat 223 perusahaan tambang dan 86 perusahaan perkebunan.
1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan sawit beroperasi tanpa izin
JAKARTA. Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum merilis terdapat 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan perkebunan sawit di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, beroperasi tanpa izin sejak 10 sampai 15 tahun lalu. Potensi kerugian negara akibat kegiatan illegal tersebut mencapai Rp 311,4 triliun. Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan sejumlah perusahaan tersebut adalah perusahaan besar karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan hektare. Hanya saja dia enggan menyebutkan nama-nama group yang dimaksud. Rinciannya, di Kalteng terdapat 629 perusahaan tambang dan 282 perusahaan perkebunan. Di Kalbar terdapat 384 perusahaan tambang dan 169 perusahaan perkebunan. Dan di Kaltim terdapat 223 perusahaan tambang dan 86 perusahaan perkebunan.