JAKARTA. Kementerian Keuangan akan merombak sepuluh aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi paket ekonomi tahap I. Pemerintah mengumumkan paket ekonomi tersebut pekan lalu. Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. Pemerintah ingin Indonesia bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global supaya ekonomi nasional bisa tumbuh.
Berikut daftar deregulasi aturan di jajaran tim Menteri Bambang Brodjonegoro September ini: 1. PP Pusat Logistik Berikat Tujuan: Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien untuk menurunkan biaya logistik. Sehingga ada jaminan kebutuhan pokok dengan harga murah 2. PP tentang PPN Jasa Kepelabuhanan Tujuan: Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun 3. Revisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Tujuan: Insentif PPN bagi alat angkut tertentu untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun 4. PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN. Tujuan: Insentif. PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu. Untuk menurunkan biaya transportasi barang 5. Permenkeu pelaksana PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu untuk menegaskan biomass, biogas, dan sampah kota termasuk kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas. Tujuan: Mendorong tumbuhnya industri biomass, biogas dan sampah kota sehingga memperluas kesempatan kerja 6. Revisi Permenkeu No. 176 tahun 2013 dan Permenkeu No. 177 tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengembalian KITE untuk mendukung IKM dalam pengembangan ekspor Tujuan: mendorong tumbuhnya IKM termasuk produk ekspor sehingga memperluas tenaga kerja 7. Revisi Permenkeu No 106/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewan Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM untuk hunian mewah berupa kelonggaran batasan pengenaan berupa harga jual per unit Tujuan: Menumbuhkan industri dalam negeri dan membuka kesempatan kerja di sektor properti dan industri terkait
8. Revisi PMK No. 176/2009 dan Permenperin No. 19/2010 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi dalam rangka pemberian faslitas bea masuk bagi restrukturisasi/pengembangan industri serta multi tafsir pada kata “dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi Tujuan: Memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang terkait dan memperluas kesempatan kerja 9. Revisi PMK 153/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menghilangkan kewajiban bea dan cukai memeriksa fisik dalam rangka bea keluar Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait 10. Revisi Permenkeu No.136/PMK.010/2015, untuk menghilangkan kewajiban pemeriksaan fisik dalam rangka bea keluar Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia