10 Aturan yang akan direvisi Menteri Agraria



JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang ikut mencantumkan sepuluh aturan yang akan direvisi. Ini merupakan bagian deregulasi atau debirokratisasi yang tertuang paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, kemarin.


Berikut daftar deregulasi aturan terkait Agraria dan Tata Ruang yang akan digelar Menteri Ferry Mursyidan Baldan, September ini:

1. Revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.  Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

2. Revisi PP  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

3. Revisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.  Tujuan: Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat

4. Revisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.  Tujuan: Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat

5. Revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing di Indonesia.  Tujuan: Memberikan kemudahan bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia

6. Revisi PP  Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPN.  Tujuan: Menurunkan tarif/biaya pengurusan tanah

7. Revisi Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  Tujuan: Mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum

8. Permen ATR/Kep. BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.  Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

9. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010  tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.     Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

10. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.     Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia