KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan susunan empat Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah memperoleh persetujuan perizinan, melibatkan total 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pembentukan KUB ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi perbankan nasional guna memperkuat permodalan, struktur, dan daya saing industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi bank umum, termasuk melalui skema KUB, bertujuan mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
10 BPD Bergabung! OJK Setujui 4 Grup KUB, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan susunan empat Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah memperoleh persetujuan perizinan, melibatkan total 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pembentukan KUB ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi perbankan nasional guna memperkuat permodalan, struktur, dan daya saing industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi bank umum, termasuk melalui skema KUB, bertujuan mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.