Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Sebanyak 580 calon legislatif akan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Dari daftar tersebut, sebanyak 10 nama tokoh politik berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pemilu 2024. Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024? Diberitakan Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8/2024). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, terdapat 580 caleg dari delapan partai politik yang dinyatakan lolos dan melenggang ke senayan.
Said Abdullah dari PDI-P menjadi anggota DPR RI dengan perolehan suara tertinggi dalam Pileg 2024, yakni 528.815 suara. Posisi kedua ditempati oleh Dedi Mulyadi dari Partai Gerindra yang memperoleh 375.658 suara. Urutan ketiga adalah Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari Demokrat. Anak kedua dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tercatat mendapatkan 318.223 suara. Berikut daftar 10 anggota DPR RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024: 1. Said Abdullah dari PDI-P: 528.815 suara 2. Dedi Mulyadi dari Gerindra: 375.658 suara 3. Edhie Baskoro Yudhoyono dari Demokrat : 318.223 suara 4. Hillary Brigitta Lasut dari Demokrat: 310.780 suara 5. Airin Rachmy Diani dari Golkar: 302.878 suara 6. Puan Maharani dari PDI-P: 297.366 suara 7. I Nyoman Parta dari PDI-P: 281.688 suara 8. Fauzi H Amro dari NasDem: 281.499 suara 9. Sofyan Tan dari PDI-P: 279.334 suara 10. Komarudin Watubun dari PDI-P: 278.024 suara Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan Gaji dan tunjangan DPR RI 2024 Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya. Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008. Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.