JAKARTA. Sebelum semester I tahun ini berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merampungkan dua beleid baru tentang konglomerasi keuangan. Yakni, beleid penerapan manajemen risiko terintegrasi, serta penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Dua beleid ini tercakup dalam aturan peraturan pengawasan terintegrasi. Dalam beleid tersebut, ada 10 risiko yang wajib menjadi perhatian konglomerasi keuangan. Sepuluh risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. Risiko transaksi intra-grup bakal menjadi perhatian khusus OJK. "Karena ada konglomerasi yang hubungan intra grup rumit," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Senin (26/1).
10 faktor risiko pengaruhi konglomerasi keuangan
JAKARTA. Sebelum semester I tahun ini berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merampungkan dua beleid baru tentang konglomerasi keuangan. Yakni, beleid penerapan manajemen risiko terintegrasi, serta penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Dua beleid ini tercakup dalam aturan peraturan pengawasan terintegrasi. Dalam beleid tersebut, ada 10 risiko yang wajib menjadi perhatian konglomerasi keuangan. Sepuluh risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. Risiko transaksi intra-grup bakal menjadi perhatian khusus OJK. "Karena ada konglomerasi yang hubungan intra grup rumit," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Senin (26/1).