10 Faktor yang perlu dipenuhi sekolah agar dapat izin pembelajaran tatap muka



KONTAN.CO.ID -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

SKB tersebut berkaitan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah Daerah (Pemda) akan berperan penting dalam pemberian ijin pembelajaran tatap muka (20/11/2020).


Pemberian ijin akan dilakukan dalam dua cara: serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

Mulai Januari 2021, satuan pendidikan yang memiliki izin dari Pemda bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Mendikbud, Nadiem Makarim, menjelaskan jika pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan perlu pertimbangan yang holistik dan selaras dengan kebijakan di sektor lain di daerah. 

Baca Juga: Masyarakat didorong disiplin jalankan protokol kesehatan cegah penularan Covid-19

Keputusan pemerintah pusat berdasarkan pemerintah daerah. 

"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah." Tegas Mendikbud. 

Nadiem juga menegaskan jika pemda tetap harus menekan laju penyebaran virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan. 

Faktor penentu izin pembelajaran tatap muka

Untuk mengizinkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka, Pemda perlu memperhatikan beberapa faktor. 

Melalui Instagram resminya (22/11/2020), Kemendikbud membagikan faktor pertimbangan Pemda untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

  • Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah 
  • ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. 
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. 
  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
  • Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
  • Kondisi psikososial peserta didik.
  • Kondisi geografis daerah. 
Selain 10 faktor tersebut, daftar periksa juga perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan juga perlu mendapatkan persetujuan dari perwakilan orang tua/wali untuk menyelenggarakan pembelajran tatap muka. 

Selanjutnya: 5 Manfaat belajar bahasa asing yang penting diketahui pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News