KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional. Guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
"Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur," tulis diktum kedua Keppres Nomor 20 Tahun 2024, dikutip Jumat (14/6). Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional Sebelumnya, saat menghadiri HUT Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa telah menetapkan bahwa 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan.