KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional. Guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
10 Juni Resmi Ditetapkan Jadi Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional. Guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.