KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10 karyawan Lion Air Group yang terdiri dari sembilan pilot dan satu karyawan dinilai telah memalsukan dokumen personalia. Saat ini, 10 orang itu telah dilaporkan kepada pihak berwajib karena dinilai melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat-surat/dokumen. Ke-10 orang tersebut yakni, sembilan pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31). Diduga 10 orang tersebut melakukan pemalsuan dokumen personalia yang terdiri dari atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
10 karyawan Lion Air Group dilaporkan ke pihak berwajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10 karyawan Lion Air Group yang terdiri dari sembilan pilot dan satu karyawan dinilai telah memalsukan dokumen personalia. Saat ini, 10 orang itu telah dilaporkan kepada pihak berwajib karena dinilai melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat-surat/dokumen. Ke-10 orang tersebut yakni, sembilan pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31). Diduga 10 orang tersebut melakukan pemalsuan dokumen personalia yang terdiri dari atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.