JAKARTA. Hasil penelusuran yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) menemukan masih ada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bermasalah. Setidaknya, ada 10 catatan yang ditemukan Koalisi terkait 19 capim KPK yang mengikuti seleksi tahap akhir. Kesepuluh catatan tersebut sudah diserahkan pada Panitia Seleksi Capim KPK "Sepuluh catatan tersebut merupakan hasil
tracking, penelusuran lapangan yang terkonfirmasi pada saat wawancara," kata anggota Koalisi, Julius Ibrani di Jakarta, Jumat (28/8).
Catatan-catatan itu,
pertama, masih adanya capim KPK yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Calon tersebut baru melaporkan LHKPN-nya ketika mendaftarkan diri sebagai capim KPK. "Dan ditemukan pelanggaran administrasi, misalnya administrasi kependudukan diurus dengan pungli," kata Julius.
Kedua, ada calon yang enggan memeriksa dugaan pelanggaran di dalam institusinya sendiri. Ketiga, masih ditemukannya calon yang pernah menjadi tim sukses calon presiden mengikuti proses wawancara. Keempat, ada calon yang mengaku lupa berapa jumlah hartanya sendiri. Menurut Julius, calon yang demikian tersebut patut dicurigai sumber perolehan hartanya. "Dia lupa rumahnya ada berapa, mobilnya, hartanya ada berapa. Padahal dia kekayaannya luar biasa, dia salah satu mantan pejabat negara, gajinya kan terukur, ketika ditanya kok dia lupa," kata Julius. KMSA juga menemukan adanya peserta yang berkinerja buruk selama berkarir. Capim tersebut diketahui pernah memaksa bawahannnya untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai prosedur. Catatan lainnya, ada capim yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Julius menyebut nilai transaksi yang terkait dengan capim ini bepuluh-puluh kali lipat dari gajinya. "Dan ini terkonfirmasi oleh PPATK, sumbernya enggak jelas, besarannya luar biasa, frekeuensi transfernya dadakan," kata Julius. Catatan ketujuh, Koalisi menemukan adanya capim yang menyatakan bahwa KPK tidak berhak mengangkat penyidik independen. Padahal, menurut Julius, undang-undang mengatur bahwa KPK boleh mengangkat penyidik independen.
Kedelapan, ada capim yang diduga menerima bantuan dari korporasi yang bergerak di bidang eksplorasi sumber daya alam. Catatan kesembilan, ada capim yang tidak memahami tujuan didirikannya KPK. Dan kesepuluh, ada calon yang diragukan kompetensinya. "Dia latar belakang hukum tetapi ketika dikonfirmasi perspektifnya soal penyidikan, tugas KPK bagaimana, dia ternyata tidak tahu," ucap Julius. (Icha Rastika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia