JAKARTA. Sebanyak empat ormas dan enam prinsipal mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat uji materi itu antara lain Dewan Dakwah Indonesia Hidayatullah, Pemuda Muslim Indonesia, dan beberapa personal yang legal standing-nya dapat dibenarkan UU. Perwakilan para penggugat yang juga kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, menyampaikan Perppu Ormas itu patut dibatalkan. Sebab, ada beberapa pasal-pasal yang krusial dan dianggap mengancam hak-hak asasi manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.
10 kelompok gugat Perppu Ormas ke MK
JAKARTA. Sebanyak empat ormas dan enam prinsipal mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat uji materi itu antara lain Dewan Dakwah Indonesia Hidayatullah, Pemuda Muslim Indonesia, dan beberapa personal yang legal standing-nya dapat dibenarkan UU. Perwakilan para penggugat yang juga kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, menyampaikan Perppu Ormas itu patut dibatalkan. Sebab, ada beberapa pasal-pasal yang krusial dan dianggap mengancam hak-hak asasi manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.