JAKARTA. Penyelesaian kasus pencurian pulsa pelanggan telepon seluler terus bergulir. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan 10 nomor pendek (short code) milik operator seluler maupun perusahaan penyedia konten content provider (CP) bermasalah. Jika ada cukup alasan, pemerintah akan meneruskan hasil temuan ini ke polisi. Heru Sutadi, salah satu komisioner BRTI menuturkan, temuan nomor pendek tersebut berasal dari pengaduan masyarakat sejak Juli hingga Oktober 2011. Konsumen mengadukan sejumlah nomor pendek ini melalui call center milik BRTI yakni 159. "Total pengaduan konsumen mencapai 1.226 aduan," ungkapnya kepada KONTAN Rabu (21/12). Adapun pengaduan konsumen ini terkait dengan maraknya SMS spam, dispute, kualitas layanan, dan lain lain. Namun jika pengaduan itu belum terkait dengan pembuktian tindak pidana seperti pencurian pulsa seperti yang selama ini dikeluhkan konsumen, mereka tidak akan membawa kasus ini ke polisi.
10 kode SMS premium bermasalah
JAKARTA. Penyelesaian kasus pencurian pulsa pelanggan telepon seluler terus bergulir. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan 10 nomor pendek (short code) milik operator seluler maupun perusahaan penyedia konten content provider (CP) bermasalah. Jika ada cukup alasan, pemerintah akan meneruskan hasil temuan ini ke polisi. Heru Sutadi, salah satu komisioner BRTI menuturkan, temuan nomor pendek tersebut berasal dari pengaduan masyarakat sejak Juli hingga Oktober 2011. Konsumen mengadukan sejumlah nomor pendek ini melalui call center milik BRTI yakni 159. "Total pengaduan konsumen mencapai 1.226 aduan," ungkapnya kepada KONTAN Rabu (21/12). Adapun pengaduan konsumen ini terkait dengan maraknya SMS spam, dispute, kualitas layanan, dan lain lain. Namun jika pengaduan itu belum terkait dengan pembuktian tindak pidana seperti pencurian pulsa seperti yang selama ini dikeluhkan konsumen, mereka tidak akan membawa kasus ini ke polisi.