KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah diteken sejak 26 November, resmi membubarkan sebanyak 10 badan/lembaga. Lalu, bagaimana nasib pegawai dari lembaga yang dibubarkan tersebut? Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak. "Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah diteken sejak 26 November, resmi membubarkan sebanyak 10 badan/lembaga. Lalu, bagaimana nasib pegawai dari lembaga yang dibubarkan tersebut? Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak. "Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).