KONTAN.CO.ID - Berdasarkan Konvensi Montevidio tahun 1933, suatu wilayah bisa disebut sebagai sebuah negara jika telah memiliki empat unsur utama. Ada 10 negara tertua di dunia dengan menggunakan parameter tersebut. Keempat unsur itu adalah memiliki penduduk yang menetap, punya wilayah tertentu, mempunyai pemerintahan, dan mendapatkan pengakuan dari negara lain. Aturan yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevidio ini masih menjadi acuan bagi setiap pembentukan sebuah negara baru. Walau begitu, sudah ada banyak negara yang lahir sebelum aturan tersebut berlaku dan dianggap sebagai sebuah negara yang sah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu. Pada umumnya negara-negara tersebut telah memiliki empat unsur tersebut.
10 Negara tertua di dunia, salah satunya juga merupakan negara terkecil
KONTAN.CO.ID - Berdasarkan Konvensi Montevidio tahun 1933, suatu wilayah bisa disebut sebagai sebuah negara jika telah memiliki empat unsur utama. Ada 10 negara tertua di dunia dengan menggunakan parameter tersebut. Keempat unsur itu adalah memiliki penduduk yang menetap, punya wilayah tertentu, mempunyai pemerintahan, dan mendapatkan pengakuan dari negara lain. Aturan yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevidio ini masih menjadi acuan bagi setiap pembentukan sebuah negara baru. Walau begitu, sudah ada banyak negara yang lahir sebelum aturan tersebut berlaku dan dianggap sebagai sebuah negara yang sah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu. Pada umumnya negara-negara tersebut telah memiliki empat unsur tersebut.