KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 18 Oktober 2022, Kapolri menginstruksikan bahwa tilang manual atau penindakan tilang secara langsung resmi ditiadakan. Terkait hal tersebut, surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik. Kendati demikian, bakal tetap ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas. Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapuskan, Bagaimana Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online? Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya: 1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000. 2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan. 3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000. 4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan. 5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
Baca Juga: Catat! Tilang Manual Bakal Dilarang, Kapan Dimulai? 6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. 8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. 9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan. 10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie