NUSA DUA. Akhir tahun kian dekat namun beberapa perusahaan asuransi yang bermodal cekak belum juga menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada kurang lebih 10 perusahaan yang memiliki modal kurang dari Rp 100 juta. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, 10 perusahaan asuransi tersebut masih dalam proses rapat dengan pemegang saham untuk dapat menambah modal. "Ada yang rapatnya jalan di tempat, ada juga yang sudah ada titik cerah," ujar dia. Menurut Dumoly, ada dua perusahaan yang proses dan rencana menambah modal tak ada kemajuan. Salah satunya adalah MAA General Insurance. Jika sampai akhir tahun kedua perusahaan tersebut belum juga ada rencana penambahan modal. Maka perusahaan asuransi tersebut akan menerima penghentian kegiatan usaha (PKU). Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
10 perusahaan asuransi belum tambah modal
NUSA DUA. Akhir tahun kian dekat namun beberapa perusahaan asuransi yang bermodal cekak belum juga menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada kurang lebih 10 perusahaan yang memiliki modal kurang dari Rp 100 juta. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, 10 perusahaan asuransi tersebut masih dalam proses rapat dengan pemegang saham untuk dapat menambah modal. "Ada yang rapatnya jalan di tempat, ada juga yang sudah ada titik cerah," ujar dia. Menurut Dumoly, ada dua perusahaan yang proses dan rencana menambah modal tak ada kemajuan. Salah satunya adalah MAA General Insurance. Jika sampai akhir tahun kedua perusahaan tersebut belum juga ada rencana penambahan modal. Maka perusahaan asuransi tersebut akan menerima penghentian kegiatan usaha (PKU). Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.