JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha (PKU). Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. "Meski begitu, dari broker-broker tersebut, ada juga yang sudah memenuhi permodalan di atas kerta. Kami menunggu akta notaris dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan tersebut," ujar Isa. Begitu pula dengan perusahaan yang mendapat sanksi PKU, Isa mengatakan, perusahaan broker itu masih bisa memenuhi ketentuan modal tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.
10 Perusahaan Broker Asuransi Kena Sanksi PKU
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha (PKU). Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. "Meski begitu, dari broker-broker tersebut, ada juga yang sudah memenuhi permodalan di atas kerta. Kami menunggu akta notaris dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan tersebut," ujar Isa. Begitu pula dengan perusahaan yang mendapat sanksi PKU, Isa mengatakan, perusahaan broker itu masih bisa memenuhi ketentuan modal tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.