10 perusahaan digital, termasuk Tiktok akan kena pungut PPN sebesar 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat anda pengguna aplikasi Tiktok, bersiaplah per tanggal 1 September 2020 akan dikenakan pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

Sebab, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kendali fiskalnya, telah menunjuk Tiktok Pte. Ltd., sebagai pemungut, penyetor, dan pelapon PPN per Juli 2020.

Penunjukan Tiktok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain Tiktok adapula sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia yakni Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.


Baca Juga: TikTok, Facebook, hingga Amazon pungut PPN 10% mulai 1 September

Adapun pada gelombang pertama perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Keenam perusahaan itu mulai menjalankan kewajiban perpajakannya per tangggal 1 Agustus 2020.Sehinga, total ada enam belas perusahaan digital yang berhasil dikumpulkan DJP untuk menerapkan PPN atas baran/jasa digital.  

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. 

Yoga menerangkan,PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. 

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas. 

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata Yoga, Jumat (7/8).

Sebagai informasi, secara payung hukum, enam belas perusahaan digital tersebut diwajibkan menerapkan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .