KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat anda pengguna aplikasi Tiktok, bersiaplah per tanggal 1 September 2020 akan dikenakan pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Sebab, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kendali fiskalnya, telah menunjuk Tiktok Pte. Ltd., sebagai pemungut, penyetor, dan pelapon PPN per Juli 2020. Penunjukan Tiktok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain Tiktok adapula sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia yakni Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
10 perusahaan digital, termasuk Tiktok akan kena pungut PPN sebesar 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat anda pengguna aplikasi Tiktok, bersiaplah per tanggal 1 September 2020 akan dikenakan pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Sebab, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kendali fiskalnya, telah menunjuk Tiktok Pte. Ltd., sebagai pemungut, penyetor, dan pelapon PPN per Juli 2020. Penunjukan Tiktok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain Tiktok adapula sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia yakni Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.