JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perusahaan yang dijatuhi sanksi administrasi karena terlibat kasus kabut asap kebakaran hutan. "Ada 10 yang hari ini kami laporkan mendapatkan sanksi administrasi," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers pada Senin (19/10). Dengan tambahan 10 perusahaan tersebut, total jumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan yang dijatuhi sanksi karena kasus kebakaran hutan menjadi 14.
10 Perusahaan dijatuhi sanksi pembakaran hutan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perusahaan yang dijatuhi sanksi administrasi karena terlibat kasus kabut asap kebakaran hutan. "Ada 10 yang hari ini kami laporkan mendapatkan sanksi administrasi," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers pada Senin (19/10). Dengan tambahan 10 perusahaan tersebut, total jumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan yang dijatuhi sanksi karena kasus kebakaran hutan menjadi 14.