JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonsultasikan 10 Peraturan KPU (P-KPU) ke Komisi II DPR RI. 10 PKPU ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 10/2016 perubahan kedua tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiyanto mengatakan, PKPU ini harus dikonsultasikan dengan DPR hal itu sesuai dengan undang-undang. Dia menargetkan 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan Komisi II ini akan rampung pada 1 Oktober mendatang. Pasalnya penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak waktunya sudah dekat. "Kalau KPU menjadwalkan sampai 1 Oktober, itu paling maksimal, seluruh peraturan KPU selesai dibahas dan bisa ditetapkan," ujar Juri usai Rapat Dengan Pendapat dengan DPR, Kamis (18/8).
10 Peraturan KPU ditarget rampung 1 Oktober
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonsultasikan 10 Peraturan KPU (P-KPU) ke Komisi II DPR RI. 10 PKPU ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 10/2016 perubahan kedua tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiyanto mengatakan, PKPU ini harus dikonsultasikan dengan DPR hal itu sesuai dengan undang-undang. Dia menargetkan 10 PKPU yang dikonsultasikan dengan Komisi II ini akan rampung pada 1 Oktober mendatang. Pasalnya penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak waktunya sudah dekat. "Kalau KPU menjadwalkan sampai 1 Oktober, itu paling maksimal, seluruh peraturan KPU selesai dibahas dan bisa ditetapkan," ujar Juri usai Rapat Dengan Pendapat dengan DPR, Kamis (18/8).