JAKARTA. Pemerintah menargetkan swasembada gula tahun 2017. Tahap awal mencapai target ambisius tersebut, Kementerian Pertanian (Kemtan) menetapkan 10 provinsi sebagai basis perkebunan tebu dan sebagai lokasi pabrik baru gula. Ke 10 provinsi tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua, Maluku, Lampung, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tiap provinsi akan memiliki beberapa kawasan yang bakal dijadikan sentra perkebunan tebu. Sebagai contoh, Sulawesi Tenggara akan memiliki tiga kawasan yaitu Konawe Selatan, Kolaka dan Muna sebagai basis produksi tebu dan gula. Pemerintah memilih lahan pengembangan basis produksi tebu dan gula di Luar Jawa karena ketersedian lahannya masih luas. Maklum, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan Gamal Nasir, pemerintah akan menyediakan lahan pengembangan tebu seluas 600.000 hektare (ha) per tahun di Luar Jawa.
10 provinsi ditetapkan sebagai basis produksi gula
JAKARTA. Pemerintah menargetkan swasembada gula tahun 2017. Tahap awal mencapai target ambisius tersebut, Kementerian Pertanian (Kemtan) menetapkan 10 provinsi sebagai basis perkebunan tebu dan sebagai lokasi pabrik baru gula. Ke 10 provinsi tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua, Maluku, Lampung, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tiap provinsi akan memiliki beberapa kawasan yang bakal dijadikan sentra perkebunan tebu. Sebagai contoh, Sulawesi Tenggara akan memiliki tiga kawasan yaitu Konawe Selatan, Kolaka dan Muna sebagai basis produksi tebu dan gula. Pemerintah memilih lahan pengembangan basis produksi tebu dan gula di Luar Jawa karena ketersedian lahannya masih luas. Maklum, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kemtan Gamal Nasir, pemerintah akan menyediakan lahan pengembangan tebu seluas 600.000 hektare (ha) per tahun di Luar Jawa.